Baru- baru ini kita bangsa indonesia mulai diresahkan dengan adanya usulan beberapa pihak untuk melegalkan judi. Beberapa alasan logis di usulkan hanya untuk upaya melegalkan judi.
salah satu pendapat menyatakan bahwa dengan melegalkan judi maka devisa negara tidak lari ke negara tetangga. Dengan kata lain lokalisasi judi adalah upaya menyelamatkan devisa negara sehingga otomatis akan menambah devisa negara.
dalam undang2 telah jelas hukum judi, lalu apalagi yang perlu diresahkan?? (bagi mereka yg merasa warga indonesi)
dalam hukum islam lebih terang lagi dosa judi, lalu kemunafikan apalagi?? (bagi mereka yg merasa sebagai muslim)
mungkin orang indonesia saat ini diresahkan dengan perkembangan negara tetangga, sebut saja singapura. karena negara yg terkenal dengan surganya berbelanja murah tersebut mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. kasino Marina
Singapura Jadi Tempat Judi Terbesar Setelah Macau
Dilain sisi singapura ternyata juga menjadi tempat perjudian terbesar se Asia. yang mana lebih dari 50 persen pesertanya berasal dari indonesia (WNI).sungguh ironis jika faktanya indonesia adalah negara termiskin no 5 dunia....
Inilah alasan mengapa sebagian pihak berusaha melegalkan judi di indonesia. toh kalo g judi di indonesia juga ntar larinya ke singapura,.truz yang untung singapura juga donk. kalau begitu mending pejudi asal indonesia di lokalisasi saja biar nanti pajaknya bisa buat tambahan devisa negara.?? adalah sekelumit argument meraka.
Kalau memang itu alasan mereka tidaklah sebanding dengan upaya melokalisasi judi di indonesia. sama saja menjual kerusakan dengan kerusakan yang lain. seberapa pun besar pajak yang diterima dari lokalisasi judi tak sebanding dengan kerusakan moral akibat judi di lokalisasi.
Dalam pandangan islam sama saja menghalkan yang haram.padahal sudah jelas antara yang halal dgn haram. tentu saja islam melarang judi tidak sekedar larangan semata. maha benara Alllah dengan segala firmanya dengan judi manusia akan kehilangan akal sehatnya, kehilangan waktu, kehilangan hati nuraninya, bahkan akan menimbulkan kerusakan dan kejahatan lainya.
dalam firma-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maidah: 90-91)
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah." (QS. Al-Nahl: 116)
Maka upaya segelintir orang yang menginginkan aktivitas perjudian dapat dilegalkan di Indonesia dengan cara dilokalisasi bukan persoalan kecil dalam timbangan Islam. Itu persoalan besar dan berbahaya yang bisa membatalkan syahadat pelakunya. Apalagi tujuannya agar bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan untuk menarik berbagai wisatawan asing sehingga bisa menjadi salah satu bentuk devisa. (Seperti yang diucapkan Fathat Abbas dalam sidang perdana UU Penertiban Perjudian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 21/4/10).
Sekaligus juga pernyataan seorang tokoh organisasi terbesar di negeri ini yang mendukung diadakannya lokalisasi perjudian dengan menyatakan dosa bagi pelaku judi di dalam negeri dosanya satu sedangkan yang berjudi di luar negeri adalah dua adalah pernyataan yang salah besar. Karenanya tepat sekali keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tetap tidak setuju kalau judi dilokalisasi walau di pulau terpencil. Apapun alasannya, MUI menegaskan bahwa judi diharamkan. Wallahu a'lam
"taksabuhum jami'a wakulubuhum sakta"
BalasHapusMereka kelihatanya kumpul tapi hatinya pecah. Seperti dmeja judi, orang islam bisa ukhuwah,belum ukhuwah bkan islam,kl ad ukhuwah tp bkn islami it gerombolan